Banteng Kabupaten Jepara Minta Aparat Patuhi Putusan MK

Keputusan MK tersebut menegaskan kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral, yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1/2015.
Rabu, 20 November 2024 10:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Yakni, tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral selama proses Pilkada 2024.

Kami dari DPC PDI Perjuangan Jepara menjalankan instruksi dari pusat untuk mensosialisasikan keputusan MK, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu Triyanto, didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jepara, Selasa (19/11).

Baca:GanjarSuntik Semangat Kader Banteng Kabupaten Malang

Andang menjelaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

Baca juga :