Banteng Kebumen Tegaskan Putusan MK soal Netralitas Aparat Bersifat Final dan Mengikat

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi menyampaikan, putusan MK merupakan final dan mengikat.
Kamis, 21 November 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kebumen, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kebumen mengingatkan pentingnya anggota TNI/Polri menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 serentak. Hal ini telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXIL-2084. Di mana MK telah mengabulakan Judicial Review atas Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi menyampaikan, putusan MK merupakan final dan mengikat. Dia mengingatkan bahwa ada sanksi pidana jika anggota TNI/Polri terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal tersebut.

Kami akan mengawal. Bila terdapat dugaan kecurangan, kami akan mengumpulkan bukti jika ada dugaan pelanggaran. Intinya kami siap mengawal putusan MK, jelas Saiful, Selasa (19/11).

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 ini menegaskan seluruh aparat baik itu TNI/Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Selain itu, dia mengajak kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran terkait Pilkada 2024.

Jangan takut, jangan gentar! Semua dugaan pelanggaran harus ditindak. Rekam dan foto ketika terjadi hal yang dianggap itu melanggar. Kami siapkan tim hukum terkait hal tersebut, tandasnya.

Baca juga :