Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Sayuti berharap putusan Putusan MK Nomor 136 tahun 2024 supaya ditegakkan. Putusan MK ini mengatur setiap pejabat negara, daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Pilkada, terkena pidana penjara atau denda.
Adapun, pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan pejabat publik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Kami mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK ini agar benar-benar dipatuhi, ujar Sayuti. Sebab, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi, Selasa (19/11/2024).
Adapun, pelanggar pasal 71 UU Pilkada ini bisa kena pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Untuk dendanya dikenakan sebesar Rp 600 ribu, dan paling banyak Rp 6 juta.
Perwakilan DPC PDI Perjuangan Kendal pada hari itu juga mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kendal untuk menyampaikan putusan MK tersebut. Pihak DPC PDI Perjuangan Kendal yang mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu diwakili oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kendal, Tri Purnomo dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kendal, Munawir.