Tangerang, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik, tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo kepada wartawan, Selasa (19/11).
Baca:Rudianto TjenBertekad Terus Kerja Keras untuk Bangka Belitung
Gatot menuturkan, bahwa putusan MK nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.