Banteng Kota Tangerang Sambut Baik Putusan MK Terkait Sanksi PIdana Bagi ASN, Kades hingga TNI-Polri Tak Netral

Hadirnya putusan tersebut memberikan harapan pesta demokrasi itu berlangsung jurdil aman dan nyaman.
Kamis, 21 November 2024 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 disambut baik Partai PDI Perjuangan.

Sebab hadirnya putusan tersebut memberikan harapan pesta demokrasi itu berlangsung jurdil aman dan nyaman.

Dengan keluarnya putusan itu Pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman. Bahkan, silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik, ujar Gatot, Rabu (20/11/2024).

Gatot mengatakan putusan MK itu dinilai memperkuat jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini. Serta untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.

Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, Red) audiensi. Khususnya dengan Bawaslu, untuk menyampaikan Putusan MK Nomor 136/2024 tersebut, tambahnya.

Baca juga :