Lampung, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat tidak terprovokasi akan hal tersebut.
Baca:Repdem Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Ade Armando
Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati dalam keterangannya.