Banteng Nganjuk Siapkan Belasan Advokat, Bantu Hadapi Gugatan Gus Ibin-Aushaf di MK

Para advokat ini merupakan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk.
Selasa, 17 Desember 2024 06:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menyiapkan belasan advokat untuk merespons gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan keMahkamah Konstitusi(MK).

Para advokat ini merupakan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan hal tersebut.

Kami kemarin memerintahkan kepada BBHAR Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Pak Nurwadi Nurdin (KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro) untuk mengantisipasi langkah-langkah hukum yang saat ini sedang berproses di MK, pada Senin (16/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

Baca juga :