Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Papua Selatan siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
BaCa:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Dengan putusan Mahkama Konstitusi ini maka pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel akan dilakukan pemungutan suara ulang sehingga PDI Perjuangan akan siap untuk menghadapi PSU tersebut.