Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alamsyah Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, asn, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini, kata Alamsyah.
Baca:Rudianto TjenGandeng KPI Gelar Diskusi di UBB