Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya , Adi Sutarwijono mempersilakan pasangan calon (paslon) nomor 02, Machfud Arifin Mujiaman berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adi menilai pengajuan gugatan adalah hak setiap paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.
Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang, katanya di Surabaya, Kamis (17/12).
Baca:EriAjak Pendukungnya Tumpengan Secara Sederhana