Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tindakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bergambar bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga bukan pelanggaran.
BacaGanjar Pranowo Bukanlah Pemimpin Retorika
Dia mengatakan Bawaslu setempat sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Selasa (12/9).
Bagja juga menyampaikan Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terkait video kepala daerah dari PDI Perjuangan yang mengajak masyarakat untuk memilih bacapres mereka, Ganjar Pranowo.