Solo, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Solo menuding Bawaslu Solo tidak profesional dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Solo.
Bawaslu Solo sebelumnya mengembalikan tiga laporan dari DPC PDI Perjuangan Solo atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Solo. Bawaslu beralasan ketiga laporan ini tidak memenuhi syarat formil dan material.
Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Solo Suharsono menilai, Bawaslu tidak memahami tupoksinya secara baik dan benar sesuai yang diatur dalam pasal 101 huruf a UU No 7 Tahun 2017.
Suharsono mengatakan, laporan yang mereka layangkan tersebut bukan tentang sengketa hasil pemilu tapi dugaan adanya pelanggaran administrasi. Terlapor adalah KPU Kota Solo.
Suharsono mengatakan, ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk melakukan penulusuran. Bahwa ketika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi mestinya ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Mengumpulkan bukti-buktidan saksi.