Benhur Watubun: Gubernur Maluku Tidak Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur

"Sesuai ketentuannya kewenangan ada di menteri dan DPRD, jadi kita usul yang menentukan itu presiden."
Selasa, 14 Mei 2024 10:34 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kota Ambon, Gesuri.id Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengingatkan pemimpin yang datang sebagai penjabat (Pj) gubernur dengan satu syarat harus masuk rumah dinas, harus masuk kerja di kantor secara resmi, dan harus menghargai undangan DPRD.

Itu, lanjutnya, tiga poin penting yang ditegaskan ketua DPRD provinsi maluku.

Sesuai ketentuannya kewenangan ada di menteri dan DPRD, jadi kita usul yang menentukan itu presiden. Presiden mau tentukan siapa pun, mau dari DPRD atau kementerian ya oke, DPRD tidak bermasalah namanya juga masukan, ungkap Benhur Watubun pada awak media di Ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).

Benhur juga mengatakan harus menjalin kerja sama yang bersinerji, bukan kerja sama atas dasar keinginan-keinginan pribadi, harus kerja sama atas dasar kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

Watubun berharap diluar itu jangan lagi ada model kelola pemerintahan dengan selera tersendiri.

Baca juga :