Ambon, Gesuri.id - Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Gugatan PHPU yang dibawa oleh Ganjar Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Provinsi Maluku, Benhur Watubun tak banyak berkomentar.
Ia hanya mengaku sedang menunggu sikap resmi dari partai.
Jika sudah ada, maka pihaknya akan turut menyesuaikan untuk di tingkat daerah.