Jakarta, Gesuri.id - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan pemanggilan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 harus ada relevansi dan signifikansinya.
Usulan pemanggilan semestinya diajukan sejak awal dengan mempertimbangkan relevansi dan signifikansinya sesuai dengan tema krusial sengketa pilpres, ujar Siti saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (3/4)\.
Ia menegaskan undangan kepada menteri atau ketua umum partai politik itu berdasarkan kebutuhan yang diperlukan MK. Siti juga tak menampik bahwa kehadiran saksi atau ahli sangat diperlukan dalam persidangan.
Kendati demikian, dia mempertanyakan relevansi dan signifikansi dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan untuk hadir dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Terkait Ibu Megawati, apa relevansi dan signifikansinya, sehingga harus dihadirkan. Sementara yang bersangkutan adalah ketua umum parpol, jelasnya.