Jakarta, Gesuri.id - Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta berang soal isu pengurangan penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta.
Pengawas pemerintah daerah di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu menilai bahwa dana bantuan itu harus diberikan sampai penerima KJMU tuntas kuliahnya.
Demikian dikatakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat rapat kerja dengan eksekutif pada Kamis (14/3/2024).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dan dihadiri oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta Widyastuti, Plt Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo serta Kadinsos DKI Jakarta Premi Lasari.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan, pemerintah jangan sampai melanggar konstitusi yang ada terkait hak pendidikan untuk warganya.