Pangkalpinang, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon kepala daerah (cakada) yang diusungnya melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Kalau ada calon-calon kita yang melanggar prokes ini, tentunya PDI-P akan memberikan sanksi teguran secara lisan hingga tertulis, kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Rudianto Tjen di Pangkalpinang, Selasa (20/10).
Ia mengatakan pemberian sanksi kepada pasangan calon pelanggar prokes COVID-19 yang diusung PDI Perjuangan ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan partai kepada pemerintah dalam mengoptimalkan program penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca:Kent Sesalkan Janji Kampanye Anies Belum Terealisasi