Jakarta, Gesuri.id - Calon Legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kutai Barat, Anita Theresia, mengambil langkah hukum atas dugaan penggelembungan suara sesama caleg dari PDI Perjuangan.
Caleg nomor urut 4 PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kutai Barat satu (Dapil 1) itu melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat.
Menurutnya, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di dua TPS. Yakni TPS 03 yang berada di Kampung Muara Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 di Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering.
Di TPS 03 Muara Asa itu, caleg Nomor 3 (Yudhi Hermawan) di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan caleg nomor 2 (Potit) tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno kok suara caleg 2 jadi ada 4, sedangkan caleg nomor urut 3 jadinya nol, ucap Anitha di Barong Tongkok, Senin (26/2/2024).
Sementara itu di Dapil 04 Tering Seberang menurut Anita, suara Potit juga bertambah jadi 6 suara dari sebelumnya tidak ada suara. Sedangkan suara Yudhi Hermawan dari 6 suara jadi nol.