Lampung, Gesuri.id- Caleg DPRD Kota Bandar Lampung PDI Perjuangan M. Erwin Nasution melaporkan anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo (FT) terkait dugaan jual beli suara untuk Pemilu 2024 ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (26/2/2024).
Liaison Officer Erwin Nasution, Abdillah Rizaki, mengatakan terlapor meminta uang dan berjanji memenangkan rekannya tersebut. Iya benar, kata Abdillah saat ditanya apakah uang itu untuk memenangkan Erwin Nasution. Namun, kenyataannya, suara yang diperoleh tidak memuaskan.
Berdasar info yang terhimpun, pihak Erwin dirugikan hampir Rp800 juta. Pihak Erwin mengaku telah memberikan uang di antaranya Rp530 juta kepada FT dan masing-masing Rp50 juta untuk dua ketua panwascam, dan Rp130 untuk PPK.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk menindaklanjut laporan tersebut. Kita lagi lakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan, ungkapnya.
Sementara Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan laporan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu Kota Bandar Lmapung untuk melakukan penelusuran. Menurutnya, laporan tersebut bisa masuk ranah pelanggaran etik dan pidana. Kalau etik nanti DKPP yg akan memberikan sanksi, kalau masuk pidana juga nanti gakkumdu yg memberikan rekom ke penyidik, jelasnya.