Karawang, Gesuri.id - Ketua PACPDI Perjuangan Kecamatan Batujaya Ali Jamhari menegaskan tidak ada yang boleh masuk saat rapat pleno penghitungan suara tanpa seijin ketua PPK Kecamatan Batujaya karena dalam rapat pleno penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2024 ada tata tertib yang harus dijunjung tinggi.
Itu dikatakannya merespon Camat Pakisjaya, Kabupaten Karawang yang masuk ke dalam ruang rapat ruang pleno penghitungan terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan Batujaya sedang berlangsung pada hari Rabu (21/2/24) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Camat Pakisjaya masuk ke ruang rapat pleno tanpa seijin penyelenggara atau PPK Kecamatan Batujaya dan petugas pengamanan yang ada di lingkungan kecamatan Batujaya.
Yang pertama saya ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Batujaya sekaligus saya sebagai saksi dari partai PDI Perjuangan legislatif maupun Presiden. Di dalam penghitungan pleno di kecamatan Batujaya ini ada aturan dan ketertiban bahwa yang boleh masuk ke lokasi ruangan pleno ruangan ini hanya saksi yang mendapatkan mandat dan ijin dari PPK. Sementara orang luar siapapun dia yang tidak memiliki mandat tidak boleh masuk, kata Ali Jamhari, Kamis (22/2).