Landak, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H mengatakan Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca:20 Tahun Otsus Papua Telan Rp97 Triliun Nyaris Tak Berdampak
Di dalam kedua undang-undang tersebut, lanjutnya, diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Cornelis kepada para kepala desa kecamatan Sengah Temila dalam rangka silahturahmi dan penyerapan aspirasi dalam kegiatan kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan yang diadakan dirumah kediamanya di Ngabang. Sabtu (26/2).