Danang Ungkap Bupati Sleman Ketahui Soal Peredaran Miras

Danang menyadari, pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2003 belum optimal.
Senin, 18 November 2024 10:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 2 Danang Maharsa merasa prihatin sebab semua izin peredaran miras diketahui oleh bupati.

Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan, katanya dalam debat Pilkada Sleman putaran ketiga, Selasa (12/11).

Baca:GanjarHarap Relawan Andika-Hendi Tidak Patah Semangat!

Namun yang terjadi di lapangan, cukup banyak outlet miras yang menjual produk, yang lokasinya cukup dekat dengan tempat ibadah serta fasilitas pendidikan. Ia pun menyadari, pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2003 belum optimal.

Baca juga :