Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
Sabtu, 02 Desember 2023 12:49 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu, kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12).

Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Baca juga :