Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu, kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.