Deddy Sitorus Soal Banyaknya PJ Kepala Daerah Satu Bulan Sebelum Pemilu Mutasi Besar-Besaran: Itu Pelanggaran

Menurutnya, hal itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan PP nomor 6 Tahun 2005. 
Jum'at, 24 Januari 2025 19:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu bulan sebelum diselenggarakannya Pemilu melakukan mutasi ASN besar-besaran. Padahal dalam aturannya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sebab, menurutnya, hal itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan PP nomor 6 Tahun 2005.

Di Pasal 132 A disebutkan bahwa Para PJ dengan berbagai situasi dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dan seterusnya.

Setahu saya Kepala Daerah yang definitif saja dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Tapi kemarin sebulan (sebelum) Pemilu banyak PJ Kepala Daerah melakukan mutasi besar-besaran. Apa konsekuensi hukum atas keputusan-putusan itu. Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk meluruskan itu semua?, tanya Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan keabsahan mutasi yang dilakukan besar-besaran oleh pejabat kepala daerah tersebut.

Baca juga :