Kabupaten Sleman, DIY, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa hak afirmasi difabel atau penyandang disabilitas untuk tidak dirampas.
Mahfud menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan cerita dari seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo. Bambang mengaku ditolak parkir pada lahan parkir khusus disabilitas di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan, kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).
Mahfud juga mengingatkan PN Sleman bahwa tempat parkir disabilitas telah diatur dalam konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di mana itu? PN Sleman ya? Di PN Sleman? Hei PN Sleman! Menurut aturan untuk disabilitas itu sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan melakukan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi. Menurut Undang-Undang Dasar, menurut konstitusi, kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.