Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01 KH Maruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye saat melakukan safari politik di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Kiai Maruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membuat pernyataan untuk membagikan tanah negara pada petani.
Baca:Mengenal Sosok CawapresMarufAmin
Menurut Kiai Maruf, itu adalah program yang direncanakan pemerintah Presiden RI Joko Widodo saat ini dan yang akan datang.
Bukan saya. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang . Itu salah paham lah, ujar Kiai Maruf kepada wartawan saat ditemui dikediamannya di Jalan Situbondo no 12, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11).