Solo, Gesuri.id - Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabumingmengakui sudah menaati peraturan soal peraturan yang diterapkan pemerintah dan KPU Solo.
Sudah di bawah 50 orang, kata Gibran, baru-baru ini.
Baca:Jokowi: Pengembangan Sektor Pangan Butuh Cara Baru Inovatif
Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai pesertapilkada.
Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang. Selain itu, dalam setiap agendanya selama Pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi.