Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat angkat suara soal sisitem Pemilu proposional terbuka yang tengah digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Menurut Djarot, mewakili suara partai, pihaknya mendukung gugatan tersebut sebab saat ini situasi pemilu dengan sistem terbuka sudah jauh melenceng.
Baca:HUT Emas PDI Perjuangan Istimewa, 7000 Satgas Apel Akbar
Hasil evaluasi kita itu, sistem Pemilu kita itu sudah sangat individual liberal dan kalau kita lihat konstitusi, itu kan tidak klop ya, konsitusi kita ya pasal 22 e UUD 1945 itu sudah jelas bahwa pemilu untuk anggota dpr, dprd itu adalah partai politik (parpol), parpol dong berarti pesertanya, kata Djarot saat dihubungi liputan6com, Kamis (5/1/2023).
Karena alasan tersebut, menurut Djarot, hendaknya sistem pemilu berbasil pada parpol dan bukan perseorangan. Mulai masa berkampanye dengan membawa nama parpol, hingga penunjukkan calon anggota legislatif (caleg) yang juga dipilih oleh parpol.