Tanjungpinang, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan, menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU kota Tanjungpinang, khususnya untuk pemilihan DPRD kota.
Terkait adanya klaim dan tudingan sepihak dari salah satu partai politik yang tidak menerima hasil pleno KPU itu, PDI Perjuangan menyatakan, hal tersebut merupakan hak mereka (Parpol-red) menerima ataupun tidak.
DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang mengapresiasi atas selesainya tahapan pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU, Dan terkait adanya tudingan tendensius terhadap Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu kota Tanjungpinang beserta jajaranya dari salah satu Partai Politik yang tidak menerima, itu merupakan hak mereka (Parpol-red), pungkas Baharuddin, Senin (4/3/2024).
Yang jelas, lanjut Sekretaris BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri ini, proses pelno yang dilakukan KPU Tanjungpinang telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI No.219 Tahun 2024 (BAB.IV Angka.7 dan PKPU No.5 Tahun 2024 Pasal.49. Dimana sebelum tahap pleno tingkat KPU, sudah terlebih dahulu dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan atau PPK, katanya.
Terkait adanya perbaikan dalam dokumen C-Hasil atau Plano pada rekapitulasi tingkat PPK, Baharuddin menyebut, hal itu dilakukan bukan tanpa dasar, Tetapi karena ditemukan adanya selisih perolehan suara berdasarkan data yang dimiliki masing-masing saksi.