Jalarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik, kata Rifqi di Jakarta, Jumat (28/1).
Baca:Cornelis Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat
Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia arahnya semakin maju sementara ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.