DPR RI Akomodir Penyelesaian Sengketa Pilkada di Lampung Timur

Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.
Jum'at, 13 September 2024 17:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI membuka peluang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024 ihwal penolakan pendaftaran pasangancalonBupati dan calon Wakil Bupati M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.

Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Selasa (10/9).

Dalam poin ke-3 kesimpulan tersebut, Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah:

a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.

b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

Baca juga :