Yogyakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Biro Tata Pemerintahan untuk membahas jumlah pemilih Pemilu 2019 di wilayah itu.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa (21/8) mengatakan Pengalaman Pemilu 2009, terjadi manipulasi daftar pemilih oleh pihak tertentu untuk memenangkan capres tertentu merupakan pelajaran penting agar kejahatan ini tidak boleh terulang kembali.
Baca:EkoMinta Pemuda Jadi Patriot Bangsa
Dalam waktu dekat, kami akan segera mengundang KPU, Bawaslu, dan Biro Tapem serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tak ada hak konstitusional warga negara yang dihilangkan, kata Eko.
Menurut dia, hak memilih setiap warga negara, wajib dipenuhi oleh KPU, sebab ada undang-undang yang menjamin hak konstitusional. Memilih adalah hak dasar, hak asasi warga negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.