Jakarta, Gesuri.id - Dua saksi presiden dari Partai PKS dan Partai PDI Perjuangan menolak menandatangani hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 yang digelar di Hotel Santika, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2024)
Yul Fadillah saksi paslon 01 Amin yang sebagai saksi di KPUD Jakarta Barat mengatakan, pihaknya tidak mau tanda tangan dikarenakan ada indikasi bahwa pemilih DPK ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak. Karena dari jumlah pemilih DPT untuk Pilpres itu ada sekitar 16.700 tapi untuk pemilih DPR untuk wilayah Jakarta Barat ada total 15.700.
Dengan adanya selisih 1000, jadi ada indikasi 1000 ini tidak berhak memilih di pemilu kemarin pilpresnya, kemungkinan besar mereka pemilih dari daerah. Mereka masuk ke TPS menggunakan KTP daerah untuk memilih pilpresnya. Padahal itu tidak dibenarkan, pemilih DPK itu adalah pemilih yangh punya E-KTP kemudian Suket memilih di domisilinya masing-masing di RT RW nya harusnya mendapatkan 4 kertas suara. Kalau orang yang dapat kertas pilpres doang itu kemungkinan besar adalah pemilih dari luar Jakarta. Mereka bukan pemilih yang berhak dan seharusnya masuk dalam pemilih tambahan dan itu harus terdaftar di H-7 maksimal nya. Dan nggak bisa lagi memiliki hak pilih, kata Yul.
Menurut Yul, aparat saat ini tidak netral termasuk PNS dan ASN.
Nanti akan kita buktikan kedepannya. Informasi ini kita dapatkan dari relawan dari partai pendukung juga pengusung kita akan bahwa ke sidang pleno tingkat provinsi, tuturnya.