Sukabumi, Gesuri.id- Calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan Rojab Asyari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan kecurangan. Calon legislatif (caleg) nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya.
Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.
Petahana DPRD Kota Sukabumi ini melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurut Rojab, situasi tersebut merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDI Perjuangan.
Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor, kata dia,pada Sabtu (24/2/2024).
Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDI Perjuangan berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan ini, membuat kesempatan dia kembali menduduki jabatan wakil rakyat hilang.