Emi Nomleni Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus KDRT Josephina Mey

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato dalam acara pelantikan Anggota DPRD Provinsi NTT, Selasa (3/9/2024).
Selasa, 17 September 2024 00:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Sementara DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emi Nomleni meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga meninggal dunia yang dialami Maria Josephina Mey beberapa waktu lalu di Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato dalam acara pelantikan Anggota DPRD Provinsi NTT, Selasa (3/9/2024).

Ia menyebut, di tahun 2024 adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, semua pihak tak bisa menutup mata karena konstruksi patriarki menyebabkan relasi- relasi dalam ruang domestik menyengsarakan perempuan.

Berita KDRT menghiasi media-media mainstream kita. Pak Kapolda, Pak Kajati, Pak Ketua Pengadilan Tinggi pada kesempatan ini, saya menitipkan beberapa kasus KDRT dan salah satunya dengan korban Maria Josephina Mey yang meninggal dunia. Berita ini menjadi tranding topik dan viral. Kami menitipkan ini agar korban dan publik mendapatkan keadilan, ungkapnya.

Baca juga :