Endro Soroti Caleg DPRD Pesisir Barat Lampung Diterima PPPK

Endro menilai kejadian ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga.
Sabtu, 06 Januari 2024 10:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Endro S. Yahman memberikan sorotan khusus akan kasus seorang caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dengan inisial E yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dalam pembicaraan tersebut, Endro menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Kalau melihat kronologis, jadwal dan tahapan bacaleg menjadi daftar calon legislatif sementara (DCS) dan daftar calon legislatif tetap (DCT), disandingkan dengan jadwal penerimaan dan seleksi PPPK, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak terkait dalam permasalahan ini. Hal ini karena tahapan pemilu lebih dulu berjalan, kemudian baru jadwal seleksi calon pegawai ASN/ PPPK. Kasus tersebut merupakan domain pemda Pesisir barat dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Panitia Seleksi Calon ASN. Dalam hal ini Sekda bertindak atas nama Bupati Pesisir Barat.

Baca:3 Bandara Dibangun di EraGanjar

Kejadian ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga. Kalau bicara siapa yang paling bertanggung jawab, ya Pemkab Pesisir Barat harus bertanggung jawab dan orang yang bersangkutan. kata Endro.

Baca juga :