Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyebut peluang Anies Baswedan berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024 sangat kecil.
Hal itu lantaran terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan tersebut menyebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Baca:GanjarPranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sementara Ahok juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.