Fraksi PDI Perjuangan: DIM Syarat Pencalonan antara yang Ditayangkan dan Dicetak Tidak Sama

Hari ini mau dipelajari karena ada ditayangkan seolah-olah sesuai dengan putusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai.
Kamis, 05 September 2024 09:55 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20% kursi atau 25% suara di Pileg. Kesepakatan tersebut tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan putusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai, kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Anggota Komisi I DPR ini juga merasa janggal pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan tanpa meminta pandangan fraksi. Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya, katanya.

Hasanuddin berkata, Fraksi PDI Perjuangan bakal membahas hal tersebut. Pasalnya, klausul dalam draf yang diterima tak sesuai dengan putusan MK. Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah di-print ternyata tidak, gitu, ujar Hasanuddin.

Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya bukan hasil yang ditayangkan, imbuh Hasanuddin.

Baca juga :