Jayapura, Gesuri.id Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1489/SJ, tentang usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan menteri untuk menetapkan pejabat Bupati/Walikota.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mukri M. Hamadi, S, IP, Kamis (28/3/2024) di Jayapura.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, bagi daerah yang pejabat Bupati/Wali Kotanya sudah dua tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda dari yang sekarang, terang Mukri mengutip surat Mendagri.
Lanjut Mukri, usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
Kembali ditegaskan penjabat Bupati/Wali Kota yang sudah dua tahun menjabat tidak perlu dilanjutkan lagi. Jadi kita ikut instruksi Mendagri, sehingga semua fraksi DPRD kota mengusulkan nama Pj Wali Kota yang berbeda-beda.