Gelar Profesor Tak Dicantumkan, Paslon Ridha-Rani Akan Laporkan 5 Komisioner KPU ke DKPP

Dengan hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pihaknya menduga ada pihak-pihak yang merasa 'terusik'.
Sabtu, 12 Oktober 2024 05:58 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Medan, Gesuri.id - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani akan melaporkan 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Materi laporan tersebut terkait hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan daftar pasangan calon peserta Pilkada Medan 2024.

Yaa, kita (tim sukses) sudah komunikasi terutama ke Prof Ridha dan juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan advokasi untuk melaporkan Komisioner KPU Medan ke DKPP. Materinya sama yakni dugaan pelanggaran administrasi dengan tidak tercantumnya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya, kata Sekretaris Umum Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan di Medan, Jumat (11/10/2024).

Politisi PDI Perjuangan Medan itu bilang dengan hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pihaknya menduga ada pihak-pihak yang merasa terusik sehingga melakukan cara-cara kotor untuk menghilangkan gelar profesor yang selama ini menjadi jargon pasangan Ridha-Rani di Pilkada Medan 2024.

Yaa, jargon Medan Butuh Profesor ternyata membuat banyak orang terusik, dan kami menduga hilangnya atau tidak tercantumkannya gelar profesor di depan nama calon wali kota kami (Ridha Dharmajaya) oleh KPU Medan diduga ada unsur ataupun cara-cara kotor yang dilakukan oknum oknum yang takut kalah di Pilkada Medan ini, tegasnya.

Baca juga :