Gugatan Syarat Cawapres, Tjahjo: MK Harus Segera Putuskan

Sebagai warga negara Indonesia, JK memiliki hak untuk mengajukan masalah tersebut ke MK. Dia juga meminta semua pihak menghormatinya.
Senin, 23 Juli 2018 23:26 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan keputusan terkait dengan gugatan syarat-syarat capres-cawapres yang diajukan oleh Perindo dan Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.

Mudah-mudahan MK segera memutuskan sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan, khususnya deadline pada tanggal 9 Agustus tahun ini, ujar Tjahjo saat ditemui oleh awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, JK memiliki hak untuk mengajukan masalah tersebut ke MK. Dia juga meminta semua pihak menghormatinya.

Walaupun pengajuan sudah ada pada bulan Januari yanh lalu. Kemudian ada dari Perindo dan pihak terkait Pak JK, ya saya kira harus kita hormati. Tapi keputusan mari kita tunggu MK, katanya.

Seperti diketahui, JK yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI telah mengambil langkah mengajukan diri sebagai permohonan uji materi terkait syarat cawapres yang diajukan oleh Perindo di MK.

Baca juga :