Jakarta, Gesuri.id - PolitisiPDI Perjuangan, Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkaitambangbataspencalonan di Pilkada. Ia menegaskan bahwa seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.
Contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.
Namun, olehBalegDPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.
Ini bertentangan dengan putusan MK, karena itu sudah jelas putusannya 7,5 persen untuk parpol yang punya kursi atau yang gak punya kursi. Menurut hukum tertinggi di negeri ini yaitu UUD 1945 pasa 24 C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, ujarnya, Rabu (21/8/2024).