Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu, termasuk para eks HTI.
Itu dikatakannya terkait Draf RUU Pemilu terbaru yang mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu.
Baca:Gilbert: Formula E 2021 Sudah Hamburkan Dana Lebih Rp1,1 T
Baik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif, hingga Pemilihan Presiden.
Yang tidak boleh seseorang mencalonkan itu yang diputus pidana, dan ada dalam putusan bahwa hak politiknya dicabut, kata Junimart kepada wartawan, Selasa (26/1).