Hasil Putusan Jangan Jadi Ajang Fitnah dan Menghujat

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Kamis, 27 Juni 2019 13:11 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK), Anwar Usman mengimbau apapun hasil putusan dari MK bisa diterima dan tidak dijadikan ajang saling hujat dan memfitnah.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini memuaskan semua pihak untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menhujat dan memfitnah, ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca:Alat Bukti Kontainer Tim Prabowo Ternyata Tempat Cucian

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Adapun persidangan itu menganut sistem speedy trial.

Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 berlangsung sebanyak lima kali terhitung mulai tanggal 14-27 Juni 2019.

Baca juga :