Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakum yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan putusan yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu itu keliru.
Baca:Isu Liar Presiden Dibalik KIB, Andreas: Hasil Kreasi !
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDI Perjuangan juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut, ujar Hasto di Jakarta, Jumat (3/3).
Menurut Hasto, PN Jakarta Pusat dinilai tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa kepemiluan. Dalam UU Pemilu, kata dia, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenganan menunda pemilu.