Hembusan Angin Liar Calon Ketua DPRD Kabupaten Waropen Periode 2024-2029

Hembusan Angin Liar Calon Ketua DPRD Kabupaten Waropen Periode 2024-2029.
Jum'at, 07 Juni 2024 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Setelah pemilihan umum 2024 selesai,sementara perhitungan suara legislatif belum selesai dan ditetapkan sudah muncul desas-desus siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen Periode 2024-2029.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Waropen Yenike S.K Dipan,S.Sos di Sekertariat DPC PDIP di Urfas, Minggu (12/05/2024). Menurutnya, Pengurus dan Kader PDI Perjuangan sebut itu Hembusan Angin Liar. Karena PDI Perjuangan punya peraturan dan Tradisi Tentang soal pengusulan calon pimpinan legislatif dan calon ketua fraksi PDI Perjuangan, baik di pusat (DPR-RI),maupun daerah (DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Dijelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan dan tradisi PDI Perjuangan, maka sesudah penetapan kursi legislatif dilakukan oleh KPU Daerah dan dengan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Mengusulkan Nama Bakal calon (BALON) minimal 2 (Dua) nama ke DPP Untuk di proses.

Dalam proses yang dimaksud dewan pimpinan cabang (DPC) akan mengusulkan nama balon pimpinan legislatif dan pimpinan fraksi ke DPP melalui dewan pengurus daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua, lalu DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua mengusulkan lagi ke DPP. Usulan balon dari masing-masing tingkatan itu akan diberitahukan dan ditentukan oleh DPP secara tertulis tentang, Waktu Pengusulan, Persyaratan Administrasi, Tahapan dan Prosedur Pengurus, hingga Penetapan Rekomendasi DPP.

Peraturan dan tradisi PDI Perjuangan pada periode masa bhakti yang lalu. Selain pengusulan dari DPC dalam suatu rapat pleno DPC, akan diplenokan lagi balon pada tingkat DPD sebelum diteruskan ke DPP, sekaligus juga uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilakukan di DPP. Jelas Yenike S. K Dipan.

Baca juga :