Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berpendapat ambang batas DPR cukup 3%.
Sesungguhnya angka 3,5% sampai 5 % masih relevan, ujar Hendrawan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
3% mungkin lebih rasional, katanya.
Menurutnya, putusan MK itu membuka kembali perdebatan tentang ambang batas parlemen yang selama ini dianggap sebagai angka kompromi. Hendrawan mengatakan saat UU terkait ambang batas 4% terbentuk, sejumlah reaksi pro dan kontra muncul.
Ada yang menyarankan angka lebih tinggi, agar konsolidasi parpol dan konsolidasi demokrasi berjalan lebih cepat, terang Hendrawan.