Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH menyebut Ketua Tim Hukum Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) telah melakukan contempt of court ataupenghinaan terhadap Lembaga Pengadilan.
Ucapan dia yang menekan atau secara tidak langsung meneror Hakim Mahkamah Konstitusi dengan menyebut MK jangan jadi Mahkamah Kalkulator adalah sebuah perbuatan tercela, ujar Henry kepada Gesuri, Senin (27/5/2019).
Ditambah lagi, kata Henry, BW masih bertindak sebagai advokat. Dengan menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator, artinya dia tidak percaya lembaga MK yang Putusannya Final and Binding atau final dan mengikat.
Bahkan dalam setiap putusannya selalu ditulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan kalkulator. Dan Hakim Konstitusi itu salah satu Hakim Agung. Mereka dipilih melalui berbagai macam seleksi uji fit and proper test. Sebegitu enteng congornya bilang jangan jadi Hakim Kalkulator atau MK jadi bagian dari Rezim korup, kesal Henry.
Semestinya BW, diharapkan Henry, justru mengajak masyarakat untuk menunggu hasil dari MK. Ini lho Kami sedang mengajukan gugatan terhadap KPU. Kami berharap MK akan mempertimbangkan semua. Kan begitu seharusnya. Terlebih lagi dia ini orang yang digaji oleh rakyat. Orang yang memakan uang rakyat, setidaknya uang masyarakat di DKI Jakarta sebagai Ketua Komisi Pencegahan Korupsi DKI, tambah Henry.