Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Advokat seniorH. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. merespon kebingungan pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni yang mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar.
Tersangka itu adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ungkap Henry kepada Gesuri.id, Jumat (10/5/2019).
Selanjutnya Eggi Sudjana, sambung Henry, dari perbuatannya atau keadaannya yaitu berorasi yang cenderung berisi provokasi kepada khalayak umum (pendukung Prabowo Sandi) atau menyerukan ajakan people power.
Sedangkan yang dimaksud dengan people power adalah mobilisasi massa yang dalam hal ini tujuannya untuk menggulingkan pemerintah yang sah, lanjut Henry.
Bukti kuat lainnya yang disampaikan Eggi Sudjana dalam sebuah rekaman video orasinya yaitu secara gamblang seorang Eggi Sudjana mengajak masyarakat untuk menggunakan kekuatan people power dan tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemilu.