Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, menanggapi tuntutan yang disampaikan saksi dari pihak RIdwan Kamil-Suswono dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta tidak berdasar.
Dia mengatakan, KPU DKI telah menjelaskan tuntutan saksi 01 terkait pendistribusian formulir C6 itu.
Baca:GanjarTegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani
Berdasarkan keterangan KPU, formulir itu tidak terdistribusi karena pemegangnya ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.