Ida Tegaskan Tuntutan Kubu RK-Suswono soal Formulir C6 Tak Mendasar

KPU DKI telah menjelaskan tuntutan saksi 01 terkait pendistribusian formulir C6 itu.
Senin, 09 Desember 2024 08:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, menanggapi tuntutan yang disampaikan saksi dari pihak RIdwan Kamil-Suswono dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta tidak berdasar.

Dia mengatakan, KPU DKI telah menjelaskan tuntutan saksi 01 terkait pendistribusian formulir C6 itu.

Baca:GanjarTegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani

Berdasarkan keterangan KPU, formulir itu tidak terdistribusi karena pemegangnya ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Baca juga :